Minggu, 12 Maret 2017

Polisi Mau Periksa Pembeli Kaos Berlambang Palu Arit

Polisi Mau Periksa Pembeli Kaos Berlambang Palu Arit

Kaos bergambar lambang palu arit, barang bukti yg diamankan Bareskrim Polisi Republik Indonesia, dari tersangka penjualnya. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Tirto.Id - Polisi mau mempelajari setidaknya 50 orang pembeli kaos berlambang palu arit menurut seseorang penjual kaos bernama Hendra Saputra yg telah dicokok dalam 30 Desember 2016 silam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat (6/1/2017) menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan buat mengetahui motif mereka membeli kaos tadi.

Para pembelinya ada pada Pulau Jawa & luar Pulau Jawa. Identitas pembelinya telah diketahui, nanti mereka akan kami periksa, kata Brigjen Agung seperti ditulis Antara.

Hendra Saputra diketahui seseorang masyarakat Cililin, Bandung Barat. Ia menjual kaos berlambang palu arri itu seharga Rp115 ribu di media sosial.

Hendra & enam karyawannya diketahui juga sudah memproduksi kaos tadi semenjak 3 tahun kemudian, tetapi baru enam bulan kemudian menjualnya.

Setelah ditangkap, Hendra dititipkan penahanannya pada Rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, polisi menjerang tersangka Hendra menggunakan 2 pasal sekaligus: Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 28 ayat (dua) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ujaran SARA.

Kasus Kaos Berlambang Palu Arit

Tidak sekali ini saja polisi mencokok penjual atau pemakai kaos berlambang palu arit. Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Minggu (8/lima/2016) pernah mengusut pemilik toko yg menjual kaos berlambang paru arit pada tempat Blok M Square berinisial MI.

Selain IM, polisi pula meminta warta penjaga toko berinisial AN yg menjajakan baju bergambar palu dan arit tadi dan menyita satu lusin kaos tersebut.

Dalam inspeksi AN menjelaskan kaos itu telah terdapat sekitar tiga bulan lalu semenjak saksi bekerja pada toko milik IM. AN pula berkilah bahwa gambar baju itu mengindikasikan lambang PKI yg tidak boleh keras pemerintah Indonesia sehingga ad interim ini tidak ada unsur muslihat.

Berikutnya, pada Senin (23/5/2016) polisi pernah menangkap seseorang pemuda masyarakat Dusun Kendal Growong, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, berinisial KDA (27) lantaran mengenakan kaus warna hitam bergambar palu arit.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho pada Magelang, Selasa, (24/lima) pria itu dimintai berita buat mengetahui motif & berasal muasal kaus tersebut. Ia juga diwajibkan apel setiap Senin.

Masih di bulan Mei 2016, Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap dua pengusaha kesepakatan pada Parungseah, Kabupaten Sukabumi yg telah mengembangkan kaos berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Dari tangan ke 2 pengusaha bernisial AD dan AJ ini polisi menyita tujuh buah kaos berlambang PKI.

Menurut informasi polisi, kedua pengusaha tersebut suah menjual kaos tersebut sejak usang, tetapi nir ada maksud di balik penyebaran kaos bergambar lambang partai yang haram berkembang di Indonesia itu.

Polisi mengaku memberi pelatihan agar perbuatan keduanya nir diulang lagi bahwa ideologi komunis maupun PKI sangat dihentikan berkembang atau bangkit lagi pada Indonesia.

Seperti diketahui Ketetapan MPRS Nomor TAP XXV/1966 mengenai pelarangan Partai Komunis Indonesia dan penyebaran paham komunisme di Indonesia, masih berlaku.

Panglima TNI Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo pernah wanti-wanti supaya seluruh komponen bangsa, baik prajurit TNI, Polisi Republik Indonesia, mahasiswa, dan masyarakat buat bekerja sama memberantas penyebaran atribut berlambang PKI sampai akarnya.

Berdasarkan Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 & UUD 1945 No. 27 Tahun 1999 bahwa PKI merupakan kelompok komunis yang tidak boleh pada Indonesia, istilah Jenderal Gatot, Selasa (24/5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar